Struktur dan Peran Pemerintah Desa Tanjung Beringin
1. Kepala Desa: –
- Tugas: Memimpin dan mengelola pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Peran: Pengambil keputusan utama dan perwakilan desa.
2. Sekretaris Desa: –
- Tugas: Membantu administrasi pemerintahan desa.
- Peran: Mengelola dokumen dan administrasi desa.
3. Bendahara Desa: –
- Tugas: Mengelola keuangan desa.
- Peran: Menyusun laporan keuangan dan mengawasi penggunaan dana desa.
4. Kepala Seksi Pemerintahan: –
- Tugas: Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.
- Peran: Pendataan penduduk dan pelaksanaan program pemerintahan.
5. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat: –
- Tugas: Mengelola program kesejahteraan masyarakat.
- Peran: Pelaksanaan program kesehatan, pendidikan, dan sosial.
6. Kepala Seksi Pelayanan Umum: –
- Tugas: Mengelola pelayanan umum dan perizinan.
- Peran: Pelayanan publik dan administrasi perizinan.
7. Kepala Dusun I: –
- Tugas: Mengelola wilayah Dusun I dan melaporkan kepada kepala desa.
- Peran: Koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Dusun I.
8. Kepala Dusun II: –
- Tugas: Mengelola wilayah Dusun II dan melaporkan kepada kepala desa.
- Peran: Koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Dusun II.
9. Ketua RT 01: –
- Tugas: Mengelola wilayah RT 01 dan melaporkan kepada kepala dusun.
- Peran: Koordinasi kegiatan gotong royong dan kebersihan lingkungan.
10. Ketua RW 01: –
- Tugas: Mengelola wilayah RW 01 dan melaporkan kepada kepala dusun.
- Peran: Koordinasi kegiatan sosial dan pengaduan warga.