Pemerintah Desa

Struktur dan Peran Pemerintah Desa Tanjung Beringin

1. Kepala Desa: –

  • Tugas: Memimpin dan mengelola pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Peran: Pengambil keputusan utama dan perwakilan desa.

2. Sekretaris Desa: –

  • Tugas: Membantu administrasi pemerintahan desa.
  • Peran: Mengelola dokumen dan administrasi desa.

3. Bendahara Desa: –

  • Tugas: Mengelola keuangan desa.
  • Peran: Menyusun laporan keuangan dan mengawasi penggunaan dana desa.

4. Kepala Seksi Pemerintahan: –

  • Tugas: Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.
  • Peran: Pendataan penduduk dan pelaksanaan program pemerintahan.

5. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat: –

  • Tugas: Mengelola program kesejahteraan masyarakat.
  • Peran: Pelaksanaan program kesehatan, pendidikan, dan sosial.

6. Kepala Seksi Pelayanan Umum: –

  • Tugas: Mengelola pelayanan umum dan perizinan.
  • Peran: Pelayanan publik dan administrasi perizinan.

7. Kepala Dusun I: –

  • Tugas: Mengelola wilayah Dusun I dan melaporkan kepada kepala desa.
  • Peran: Koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Dusun I.

8. Kepala Dusun II: –

  • Tugas: Mengelola wilayah Dusun II dan melaporkan kepada kepala desa.
  • Peran: Koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Dusun II.

9. Ketua RT 01: –

  • Tugas: Mengelola wilayah RT 01 dan melaporkan kepada kepala dusun.
  • Peran: Koordinasi kegiatan gotong royong dan kebersihan lingkungan.

10. Ketua RW 01: –

  •  Tugas: Mengelola wilayah RW 01 dan melaporkan kepada kepala dusun.
  • Peran: Koordinasi kegiatan sosial dan pengaduan warga.