BPD

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengemban tugas dan fungsi-fungsinya di Desa Tanjung Beringin:

  1. Musyawarah Desa:
    • Mengadakan musyawarah rutin dengan warga desa untuk membahas berbagai masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh masyarakat.
    • Merumuskan kebijakan dan program-program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
    • Mempromosikan partisipasi aktif warga dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan.
  2. Pengawasan Pemerintahan Desa:
    • Memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan publik.
    • Mengawasi penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
    • Memberikan rekomendasi atau saran kepada pemerintah desa terkait dengan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
  3. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades):
    • Menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa yang demokratis, adil, dan transparan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
    • Mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala desa dari tahap persiapan hingga tahap pengumuman hasil pemilihan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat:
    • Mengidentifikasi potensi dan kebutuhan masyarakat desa untuk pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya.
    • Mengorganisir kegiatan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat desa.
    • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program-program pemberdayaan, seperti kelompok tani, kelompok usaha, dan lain-lain.
  5. Pengelolaan Dana Desa:
    • Menyusun rencana kerja dan anggaran pengeluaran dana desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
    • Mengawasi penggunaan dana desa untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana desa untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan tujuan dan standar yang ditetapkan.